Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Yunike Purnama - Senin, 02 Agustus 2021 06:48
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Bagi kamu yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa pendaftaran baru saja dilewati. Tahapan selanjutnya yakni pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pengumuman seleksi hasil administrasi CPNS dan PPPK akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bisa dilihat di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscasn.bkn.go.id .
Lalu bagaimana cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 tersebut?
Bagi kamu yang sudah mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2021 bisa ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik "Masuk"
Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021
Terakhir, peserta yang lolos tinggal mengunduh kartu ujian.
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan gagal lolos dan merasa keberatan dengan hasil tersebut, BKN memfasilitasinya dengan membuka masa sanggah. Para peserta seleksi diberi waktu selama tiga hari di periode masa sanggah untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Jadwal masa sanggah yakni mulai tanggal 4-6 Agustus 2021. Sedangkan untuk periode awab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:
Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,
Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Setelah tahapan pengumuman pasca-sanggah, peserta seleksi yang lolos akan memasuki tahapan ujian.
Untuk tahapan ujian CPNS 2021 ini meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dan bila lolos akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (*)