Cak Imin Dipanggil KPK, Saksi Kasus Korupsi Kemnaker

Yunike Purnama - Selasa, 05 September 2023 05:30
Cak Imin Dipanggil KPK, Saksi Kasus Korupsi KemnakerKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (sumber: dpr.go.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Pemeriksaan tersebut rencananya digelar Selasa 5 September 2023. “Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 September 2023. 

Keterangan dari saksi dibutuhkan guna memperjelas perbuatan dari para tersangka. Dalam kasus korupsi Kemnaker, KPK sudah memasuki proses penyidikan dan telah terdapat tersangka yang ditetapkan.

Diketahui, perkara tersebut terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2012. Pemamggilan Cak Imin menjadi ramai sebab dirinya baru saja dideklarasikan menjadi bacawapres Anies Baswedan.

Meski demikian, KPK menjelaskan runtutan proses penyidikan tersebut telah ada sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres. KPK menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) keluar pada bulan Agustus 2023.

Sebelumnya KPK mengumumkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 21 Agustus 2023. KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang swasta.

Adapun objek yang menjadi bahan korupsi tersebut merupakan sistem yang digunakan untuk pengolahan data dan proteksi TKI. Dengan sistem itu, keberadaan TKI dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian. 

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin. Penggeledahan tersebut berlangsung secara singkat pada siang hingga sore hari.  

Salah satu ruang yang digeledah yaitu ruangan di Unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di gedung A Kemnaker di lantai 4. Saat penggeledahan berlangsung KPK sempat bertemu dengan dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Tidak hanya di Kantor Kemnaker, KPK diketahui juga melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat. Atas penggeledahan ini Kemnaker menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS