Biro AUPKK UIN RIL Sosialisasikan Mekanisme Revisi Anggaran

Eva Pardiana - Rabu, 11 Maret 2026 20:13
Biro AUPKK UIN RIL Sosialisasikan Mekanisme Revisi AnggaranBiro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) UIN Raden Intan Lampung menggelar sosialisasi mekanisme revisi anggaran tahun 2026 di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic and Research Center, Rabu (11/3/2026). (sumber: UIN Raden Intan Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) menggelar sosialisasi mekanisme revisi anggaran tahun 2026 di Ruang Teater Lantai 2 Gedung Academic and Research Center, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah penerapan aplikasi Akurin pada triwulan I 2026 dan direncanakan menjadi agenda rutin sebelum memasuki triwulan berikutnya. Sosialisasi menekankan pentingnya sinkronisasi antara aplikasi SIPERA dan Akurin, khususnya terkait Rencana Penarikan Dana (RPD) dalam penyusunan program dan anggaran.

Kepala Biro AUPKK UIN RIL, Dr. H. Juanda Naim, M.H., menyampaikan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya menunjukkan frekuensi revisi yang masih tinggi. Pada tahun anggaran 2025, tercatat sebanyak 19 kali revisi dari satuan kerja, baik di tingkat rektorat, fakultas, maupun unit.

Menurutnya, tingginya frekuensi revisi menjadi indikator perlunya perbaikan dalam perencanaan. Selain menambah beban administrasi, revisi berulang juga berpotensi memengaruhi stabilitas pelaksanaan program.

“Semakin sedikit revisi yang dilakukan, menunjukkan perencanaan yang semakin matang,” ujar Juanda.

Ia menjelaskan, perubahan perencanaan yang berulang memerlukan proses verifikasi dan persetujuan berlapis serta penyesuaian dalam sistem penganggaran, yang pada akhirnya dapat memperlambat realisasi kegiatan.

Juanda menambahkan, hasil evaluasi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh unit kerja untuk meningkatkan kualitas perencanaan sejak tahap awal, termasuk dalam penyusunan RPD.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan frekuensi revisi anggaran tahun 2026 dapat ditekan sehingga pelaksanaan anggaran menjadi lebih stabil dan efektif.

Koordinator Perencanaan UIN RIL, Dr. Mairizal, menjelaskan bahwa kebijakan perencanaan anggaran kerap dipengaruhi berbagai faktor, seperti kebijakan efisiensi dari pemerintah, perubahan regulasi kementerian, serta kebijakan internal universitas. Ia juga mengingatkan agar unit kerja menyusun rencana kegiatan dengan waktu yang realistis.

Dalam kesempatan tersebut, Mairizal bersama tim memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) revisi anggaran yang harus dipahami oleh seluruh pengelola anggaran di unit kerja.

Sementara itu, Koordinator Keuangan Ahmad Faisol Anshori menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara selektif dan berbasis prioritas. Ia menyebutkan, ketidaktepatan RPD dapat berdampak pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), ketua lembaga, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta operator SIPERA dan Akurin di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. (*)

RELATED NEWS