Bioskop Mau Buka? Ini Tanggapan Pengusaha
Yunike Purnama - Kamis, 09 September 2021 09:55Kabasiger.com, BANDARLAMPUNG- Bioskop dikabarkan akan kembali buka setelah kebijakan PPKM diperlonggar. Namun, pengusaha bioskop masih menunggu keputusan pemerintah sampai batas akhir kebijakan PPKM pada 13 September 2021.
Seperti diketahui, pemerintah masih memberlakukan kebijakan PPKM berlevel 7-13 September 2021.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pembukaan bioskop per tanggal 14 September masih dalam tahap perencanaan.
Menurutnya membuka kembali bioskop yang telah ditinggal beroperasi berjangka waktu membuat pengusaha bioskop harus bebebnah terlebih dahulu sebelum kedatangan pengunjung.
Belum lagi penerapan protokol kesehatan seperti sterilisasi tempat, penerapan protokol kesehatan dan koordinasi antar lembaga dan stakeholder yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya memang begitu, dan kita masih konsultasi dan berdiskusi bersama pemerintah sampai tanggal 14 september mendatang," ujarnya dilansir IDX Channel, Kamis (9/9/2021).
Djonny menjelaskan membuka bioskop itu tidak bisa dilakukan secara mendadak. Karena perlu perawatan dan sedikit renovasi karena telah ditinggal lama tidak beroperasi.
"Kalau membuka bioskop itu tidak bisa dadakan, kalau misalnya hari ini buka, ya belum bisa jalan, harus menunggu lima hari, kendalanya itu ruangan kita kan harus di strelisasi lagi, belum lagi nanti ada QR Code dari PeduliLindungi," tambahnya.
Sampai saat ini, GPBSI pun masih menunggu aturan terbaru terkait perizinan operasional bioskop di tengah pandemi covid 19 sambil memenuhi aturan main yang diberikan pemerintah.
"Kita masih menunggu aturan yang baru nanti di tanggal 14, sementara kita juga sudah menyiapkan syarat-syaratnya, seperti penyediaan scan barcode PeduliLindungi, tapi masih menunggu sampai tanggal 14 nanti" tambahnya.
Terkait kapasistas, Djonny menjelaskan ketika bioskop di izinkan beroperasi, hanya bisa menerima pengunjung hanya 50% dari total kapasitas studio.
"Kita perlu ada regulasi yang jelas dan tertulis dan tidak mungkin juga sekarang dikerlarkan peraturan baru sekarang, sedangkan masih berlaku peraturan PPKM tanggal 6 sampai 13," tutupnya. (*)