Biaya Tiket Penumpang KA Tanpa Surat Tes Covid-19 akan Dikembalikan 75%

Chairil Anwar - Jumat, 28 Januari 2022 07:31
Biaya Tiket Penumpang KA Tanpa Surat Tes Covid-19 akan Dikembalikan 75%Penumpang kereta api di Stasiun KAI Divre IV Tanjungkarang, Bandarlampung. (sumber: Humas KAI Divre IV Tanjungkarang)

BANDARLAMPUNG – Terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 KAI melakukan penyesuaian pengembalian biaya tiket bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan surat tes Covid-19 negatif berupa RT/PCR atau rapid test antigen.

Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan semula calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan dengan alasan tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau rapid Test antigen dapat dikembalikan biaya tiket sebesar 100 persen.

Kini, terhitung mulai keberangkatan tanggal 27 Januari 2022 pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat RT/PCR atau rapid test antigen dikembalikan sebesar 75 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan dengan syarat melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.

"Jika calon penumpang KA melakukan pembatalan lebih dari 30 menit setelah jadwal keberangkatan maka tiket dianggap hangus," ujar Jaka pada Jumat, 28 Januari 2022.

Ada pun untuk pengembalian biaya tiket di wilayah Divre IV Tanjungkarang hanya dapat dilakukan di stasiun pembatalan yakni Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja.

"Pengembalian biaya dapat dilakukan secara tunai atau pun transfer 30–45 hari dari proses pembatalan," pungkas Jaka. (*)

Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS