BI Kaji Kemungkinan Penerbitan Sukbi Inklusif
Yunike Purnama - Selasa, 22 Maret 2022 08:48JAKARTA– Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji kemungkinan penerbitan sukuk Bank Indonesia (Sukbi) inklusif.
“Sejalan dengan kebijakan untuk mendorong kegiatan inklusif termasuk UMKM ini, dari sisi instrumen pengelolaan moneter juga kami sedang melakukan asesmen dan kajian mengenai kemungkinan penerbitan sukuk Bank Indonesia (Sukbi) inklusif,” ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam seminar daring Pendanaan Syariah Untuk Penguatan UMKM, Senin, 21 Maret 2022.
Juda berharap Sukbi inklusif tersebut bisa dipergunakan dalam pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- Produk Tembakau Alternatif Solusi Turunkan Angka Perokok
- BI Catat Modal Asing Masuk Rp8,23 T pada Pekan Ketiga Maret
- 3 Tips Anti Panik saat Portofolio Saham Turun
“Sukbi inklusif adalah sukuk Bank Indonesia yang diterbitkan dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) inklusif. Oleh karena itu penerbitan instrumen Sukbi inklusif akan semakin memperkuat sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang kami lakukan bersama Kementerian Keuangan, untuk mendorong kegiatan inklusif dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.
PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.
- UKM DCFC IIB Darmajaya Helat Sosialisasi FFL 2022
- LinkAja Jadi Alat Pembayaran Transportasi Publik Terlengkap
- Sahabat Telkomsel Siap Jadi Tempat Pengembangan Talenta Digital Content Creator
Kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.
Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.(*)