BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan

Yunike Purnama - Senin, 07 November 2022 05:36
BI dan Bank Sentral Singapura Perpanjang Kerja Sama KeuanganNilai kurs rupiah ditutup menguat hingga 198 poin pada perdagangan di akhir pekan. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia )

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) sepakat untuk perpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang berlaku hingga 3 November 2023.

Direktur Departemen Komunikasi BI Nita A Muelgini mengatakan, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

"Perpanjangan ini untuk terus memperkuat kerja sama dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan keuangan di kawasan, termasuk di kedua negara," kata Nita dalam keterangan resmi dikutip Senin, 7 November 2022.

Perjanjian yang dilakukan terdiri dari kerja sama Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.

Selain itu, Bilateral Repo Line (BRL) memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai US$ 3 miliar dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

Menurut Nita, kerja sama ini telah diperpanjang setiap tahun, terakhir pada November 2021. Kesepakatan perpanjangan yang keempat ini semakin menunjukkan komitmen BI dan MAS untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

"Semangat kerja sama kedua negara tersebut juga sejalan dengan spirit tema Presidensi Indonesia pada G20 2022 dan diyakini akan menjadi modal penting bagi kekuatan Indonesia di Asean pada tahun 2023," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS