Berikut Tingkatan Skor Kredit di SLIK yang Wajib Diketahui

Yunike Purnama - Selasa, 06 Desember 2022 05:31
Berikut Tingkatan Skor Kredit di SLIK yang Wajib DiketahuiTingkatan skor kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang mempengaruhi kredit diwaktu yang akan datang. (sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id)

BANDAR LAMPUNG - Tingkatan skor kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang mempengaruhi kredit diwaktu yang akan datang. Skor kredit akan digunakan pihak Bank untuk menilai layak atau tidaknya seseorang menerima kredit.

Kesimpulannya bahwa skor kredit adalah angka yang menunjukan kualitas kredit Anda. Penerapan skor kredit ini disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. 

Lalu bagaimana cara mengetahui tingkatan skor kredit di SLIK? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Tingkatan Skor Kredit di SLIK

Berikut 5 tingkatan skor kredit di SLIK yang wajib Anda ketahui  berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Kolektibilitas 1: Lancar
Apabila Anda selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan. Maka Anda termasuk ke dalam tingkatan Kolektibilitas 1 yang artinya lancar. Sehingga Anda akan sesuai dengan persyaratan kredit dan mudah mendapatkan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 1-90 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan Kolektibilitas 2 yang berarti dalam perhatian khusus.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 91-120 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 3 yang berarti Anda kurang lancar.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga antara 121-180 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 4 yang berarti Anda Diragukan diberikan kredit kembali.

5.Kolektibilitas 5: Macet
Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 5 yang berarti Anda dinyatakan kredit macet dan akan sulit mendapatkan kredit kembali

Anda harus memperhatikan 5 tingkatan skor kredit di SLIK. Supaya Anda akan mudah mendapatkan kredit sewaktu membutuhkannya.

Itulah penjelasan mengenai Tingkatan Skor Kredit di SLIK yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS