Berikut Sederet Insentif OJK Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Yunike Purnama - Kamis, 09 Maret 2023 09:30
Berikut Sederet Insentif OJK Dukung Pengembangan Kendaraan ListrikOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan terhadap program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) (sumber: EV)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan terhadap program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan

Salah satu upaya yang dilakukan OJK yaitu dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif, salah satunya di sektor perbankan. Insentif ini untuk pembelian kendaraan listrik maupun pengembangan industri hulu KBLBB seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

"Insentif pertama, penurunan bobot risiko kredit Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) perbankan," tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Maret 2023.

OJK menjelaskan, relaksasi perhitungan ATMR dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75%. Relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kemudian Insentif yang kedua yaitu relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

Selajutnya, insentif yang ketiga yaitu penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan," terang OJK.

Insentif yang terakhir, pengecualian batas maksimum pemberian kredit yang diberikan untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastruktur yang dapat dikategorikan sebagai program pemerintah. Kebijakan ini mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit karena dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS