Berikut Ini Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih Produk Asuransi
Yunike Purnama - Rabu, 28 Desember 2022 06:09BANDAR LAMPUNG - Semakin hari masyarakat dihadapkan dengan beragam pilihan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, hingga produk jasa keuangan seperti asuransi. Banyaknya pilihan ini tentu membuat masyarakat perlu mempertimbangkan dengan bijak produk yang akan dipilih.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam, mengimbau agar masyarakat mengetahui apa saja hak pelanggan khususnya sebagai konsumen keuangan, sebelum memiliki produk asuransi.
"Biasanya akan ada penjelasan terlebih dulu terkait produk asuransi itu sendiri. Harus dibaca dengan teliti. Apalagi yang sudah terlanjur punya (produk asuransi), dibaca lagi itu polisnya. Lengkap semua di situ. Jangan malas untuk membaca. Jangan sampai di kemudian hari ada mispersepsi," ujar Agus dikutip Rabu, 28 Desember 2022.
- SWI Kembali Temukan 80 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya
- Waspada Cuaca Ekstrem, Berikut Tips Tangani Mobil yang Terendam Banjir Akibat Hujan
- Jasa Raharja Bersama ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
Agus megatakan pihaknya pun telah berupaya untuk melindungi konsumen produk jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. Masyarakat itu punya kesempatan untuk mendapat informasi secara transparan dan terbuka. OJK sendiri punya media informasi untuk publik yang bisa diakses oleh siapapun," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menerangkan setiap nasabah memiliki hak untuk dilindungi ataupun advokasi saat ada permasalahan terkait.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 21 Desember 2022
- Pertamina Sumbagsel Tambah Stok Seluruh Jenis BBM Selama Libur Nataru 2023
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, 22 Desember 2022
"Apabila nasabah memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi dan tidak dapat diputuskan secara musyawarah kedua belah pihak , maka nasabah dapat mengajukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa," jelas Agus.
"Bisa juga kontak (telepon) ke 157. Atau bisa masukin di website kami, nah nanti laporan itu akan langsung terkirim ke perusahaan yang dituju, dan ketika itu diaccept atau diterima, maka perusahaan terkait memiliki waktu maksimal hingga 20 hari kerja untuk menjawab. Akan kami monitor juga pengaduan itu, apalagi terkait yang sifatnya sengketa," tambahnya. (*)