Berikut 5 Perusahaan Fintech Terpopuler dan Terdaftar di OJK

Yunike Purnama - Rabu, 28 Juni 2023 12:15
Berikut 5 Perusahaan Fintech Terpopuler dan Terdaftar di OJKDigitalisasi turut mendorong lahirnya perusahaan financial dan teknologi (fintech). (sumber: Unsplash)

JAKARTA - Digitalisasi turut mendorong lahirnya perusahaan financial dan teknologi (fintech).

Dari banyaknya perusahaan fintech, setidaknya ada lima yang kini menjadi terpopuler dan terdaftar di OJK.

Perusahaan fintech di Indonesia memiliki banyak jenis, namun di Indonesia lebih didominasi oleh perusahaan startup terkait riset keuangan, pembayaran, investasi, pinjaman, crowdfunding hingga perencanaan keuangan.

Ini 5 Perusahaan Fintech Terdaftar OJK

Berdasarkan peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, terdapat perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan adapula yang masih illegal.

Untuk itu, Anda perlu mengecek legalitas layanan simpan pinjam di laman resmi OJK.

DI Indonesia, setidaknya ada lima perusahaan fintech simpan pinjam populer yang sudah terdaftar OJK.

Danamas

Danamas merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 yang berkomitmen memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang kekurangan modal untuk meningkatkan usahanya.

Dompet Kilat

Dompet Kilat adalah salah satu platform yang sudah berdiri sejak tahun 2016 dengan tekad mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Amartha

Berdiri pada tahun 2010, Amartha hadir sebagai microfinance untuk menghubungkan usaha mikro pedesaan dengan memberdayakan perempuan tangguh sehingga inklusi ekonomi di Indonesia dapat ditingkatkan.

Mekar

Mekar didirikan guna menjangkau semua wilayah di Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai koperasi simpan pinjam.

AdaKami

AdaKami merupakan platform peer to peer lending yang menyediakan kredit tanpa agunan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai landasan inovasi untuk menciptakan pelayanan yang optimal, cepat dan tepat.

Itulah lima perusahaan fintech simpan pinjam populer di Indonesia yang sudah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika Anda menemukan platform fintech sejenis selain yang sudah disebutkan di atas, pastikan cek legalitasnya.(*)

Editor: Redaksi
Tags fintechBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS