Berikut 3 Tips Bijak Gunakan Pay Later E-Commerce, Agar Tak Terjebak Hutang

Yunike Purnama - Selasa, 17 Agustus 2021 09:54
Berikut 3 Tips Bijak Gunakan Pay Later E-Commerce, Agar Tak Terjebak HutangIlustrasi belanja di e-commerce (sumber: Shutterstock)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Fitur pay later kian marak digunakan masyarakat Indonesia untuk bertransaksi digital khususnya di e-commerce atau lokapasar daring. 

Namun, jangan sampai kelewatan, tetap perhatikan hal-hal ini, agar anda tetap bijaksana dalam menggunakan pay later. 

Pengguna teknologi digital, khususnya yang sering bertransaksi melalui e-commerce, tentu tidak asing lagi dengan yang namanya “pay later”. Layanan yang serupa kredit ini sedang marak digunakan, terutama di tengah pandemi COVID-19, dimana banyak waktu dihabiskan masyarakat di depan gawainya (gadget).

Adapun, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot memberikan definisi pay later sebagai, “Layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi kemudian hari.”

Meski mirip dengan kredit, pay later lebih digemari di masa yang serba cepat ini. Dari segi persyaratan, pay later lebih sederhana. Untuk mendapatkan kredit, memerlukan proses yang panjang, seperti proses seleksi dan verifikasi oleh bank.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga tidak sedikit, seperti fotokopi kartu keluarga, akta nikah, dan buku tabungan beberapa bulan terakhir, serta slip gaji, surat keterangan bekerja, dan masih banyak lagi. Sedangkan, untuk mengaktifkan fitur pay later, bisa hanya dengan foto KTP. Mudah bukan?

Menurut laporan DSResearch berjudul “Fintech Report 2020”, terdapat tiga faktor utama penggunaan produk pay later di Indonesia, yakni cocok dengan kebutuhan masyarakat (66,7 persen), menghemat waktu (58,8 persen), serta dapat menjadi alternatif produk keuangan (56,9 persen).

Meski pay later memiliki berbagai keunggulan, penggunaannya juga semakin masif hari ke hari. Tetap diperlukan kehatian-hatian dalam menggunakan layanan tersebut, sebab sekali lagi, layanan ini adalah tetap sama dengan berhutang. Simak tips bijak gunakan pay later, berikut ini!

Cek Legalitas Penyedia Layanan Pay Later

Pastikan anda menggunakan fitur pay later yang difasilitasi lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan/atau berizin di OJK. Fitur pay later yang dapat digunakan di e-commerce merupakan hasil kerja sama antara perusahaan e-commerce tersebut dengan lembaga jasa keuangan. Umumnya berbeda e-commerce, berbeda pula lembaga jasa keuangan yang digandengnya dalam menghadirkan fitur pay later. Lembaga jasa keuangan yang memfasilitasi pay later, berupa bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Fitur pay later yang sedang tenar di Indonesia, diantaranya milik Shopee, bernama SPayLater, merupakan kolaborasi PT Shopee International Indonesia dengan lembaga jasa keuangan, PT Lentera Dana Nusantara dan PT Commerce Finance. Selain itu, ada fitur pay later milik Tokopedia, yang disediakan Indodana Paylater.

Untuk memeriksa, penyedia layanan pay later yang termasuk P2P lending, yang terdaftar dan/atau berizin di OJK, anda dapat membuka laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Pahami Terms and Conditions

Sebelum berbelanja menggunakan fitur pay later, pastikan anda sudah membaca syarat dan ketentuannya. Serta telah mempertimbangkan, kesediaan dan kemampuan diri untuk menaati syarat dan ketentuan tersebut. Perhatikan seluruh poin, terutama poin terkait suku bunga, pilihan jangka waktu cicilan, dan denda keterlambatan.

Informasi ini umumnya dapat ditemukan di laman help center. Jika masih ada yang belum dipahami, jangan ragu untuk bertanya kepada customer service yang disediakan. Di jaman serba digital, menghubungi customer service kini lebih mudah. Customer service tidak hanya bisa diakses melalui telepon yang memakan biaya pulsa, namun juga bisa melalui live chat dan email.

Bayar Tagihan Tempat Waktu

Pastikan anda membayar tagihan pay later sebelum jatuh tempo. Jika tidak kunjung membayar dan melewati jatuh tempo, umumnya sanksi awalnya berupa dikenai denda keterlambatan. Sanksi lainnya dapat berupa, fitur pay later anda dibekukan, sehingga fitur tidak bisa lagi digunakan, hingga seluruh tagihan dibayar. Kemudian, terdapat sanksi dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.

Aturan mengenai SLIK dapat ditemukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK ini digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk melaporkan maupun meminta informasi debitur, khususnya terkait lancar atau tidaknya pembayaran kredit oleh debitur. Adapun, yang dapat menjadi pelapor adalah bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas dana, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro.

Apabila identitas diri anda sudah tercantum di SLIK, pengajuan kredit anda di kemudian hari kemungkinan besar akan ditolak kreditur, sebab telah memiliki catatan hitam dalam riwayat kredit. Hindari hal ini, dengan bayar tagihan secara tepat waktu! (*)

Editor: Yunike Purnama
Tags paylatere-commerceBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS