Beli Tiket Kapal Kini Tidak Bisa di Area Pelabuhan

Yunike Purnama - Senin, 11 Desember 2023 08:04
Beli Tiket Kapal Kini Tidak Bisa di Area PelabuhanPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) mulai Senin, 11 Desember 2023. (sumber: ASPD)

BANDARLAMPUNG - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) mulai Senin, 11 Desember 2023.

"Ketika pembatasan area berjualan tiket ini berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan. Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler," ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangan resmi dikutip Senin, 11 Desember 2023.

Shelvy menyebutkan ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dapat dipastikan orang tersebut nantinya tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Shelvy menyebutkan tujuan dari penentuan radius tersebut adalah menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal serta berkualitas. 

ASDP juga menyarankan pengguna untuk memesan dan membeli tiket mereka jauh sebelumnya sebelum perjalanan ke pelabuhan. Pastikan koneksi internet dan fitur GPS Location aktif agar tidak ada hambatan saat melakukan pembelian tiket.

Diketahui saat ini ASDP sudah tidak melayani penjualan tiket di pelabuhan. Shelvy mengingatkan tiket ferry juga sudah dapat dibeli sejak H-60 sebelum keberangkatan. 

Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah berikut ini.

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.

2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.

3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.

4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS