Begini Aturan dan Cara Beli Meterai Elektronik

Eva Pardiana - Selasa, 05 Oktober 2021 09:09
Begini Aturan dan Cara Beli Meterai ElektronikBegini Aturan dan Cara Beli Meterai Elektronik (sumber: Perum Peruri.)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-materai. Ada dua aturan pokok yang mengatur soal penggunaan e-meterai untuk menggantikan meterai tempel.

"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai," ujarnya dalam acara peluncuran e-materai dikutip Selasa (4/10/2021).

Dia mengatakan ada dua aturan tentang bea meterai yaitu pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. PP ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Menurut PP 86/2021, e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Pembayaran bea meterai menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem materai elektronik.

E-meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meter.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," papar Sri Mulyani.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, PP 86/2021 juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Dicetak Perum Peruri

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

"Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan," kata Sri Mulyani.

Cara Membeli e-Materai

Adapun cara membeli e-materai melalui situs online sebagai berikut:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id 
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  8. Unggah dokumen dalam format PDF
  9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
  11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.*

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 04 Oct 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS