Bawaslu Jabarkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Lampung
Eva Pardiana - Selasa, 25 Juni 2024 17:52BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar beserta Ketua Anggota Bawaslu Kabupatan/Kota dan Anggota Panwaslucam Se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan Pemetaan kerawanan Berbasis IKP Pemilu dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota" jelas HBM saat mengawali kegiatan tersebut, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung diperoleh hasil Ditingkat Provinsi Lampung terdapat potensi kerawanan antara lain Adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP, Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu, Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Adanya sengketa proses pemilu/pilkada, Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, Surat suara yang tertukar, Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT. (*)