Bappeti Blokir 137 Situs Investasi Bodong
Yunike Purnama - Jumat, 21 Mei 2021 09:20Kabarsiger.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 137 domain atau situs investasi bodong yang tidak memiliki perizinan. Jumlah tersebut terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas.
Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat di kemudian hari.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet.
“Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang
berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).
Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kementerian Perdagangan M. Syist menegaskan, saat ini terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai.
Masyarakat diiimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko mengalami kerugian. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat juga diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.(*)