Bahlil Tegaskan Batas Waktu Pengosongan Lahan Rempang Bukan 28 September 2023

Yunike Purnama - Senin, 25 September 2023 21:21
Bahlil Tegaskan Batas Waktu Pengosongan Lahan Rempang Bukan 28 September 2023Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (sumber: (TrenAsia/Debrinata))

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak ada pengosongan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau atau Rempang Eco City pada 28 September 2023.

Menurut Bahlil pemerintah masih memberi waktu kepada para warga untuk melakukan pengosongan lahan tersebut. Pasalnya pemindahan ini hanya digeser beberapa kilometer dari kampung-kampung yang sebelumnya mereka tinggali.

"Tidak 28 September 2023, kasih waktu lebih dari itu, tapi kita juga harus ada batasan. Lagi cari titik tengah yang baik supaya saudara-saudara kita ini bisa bergeser dengan baik," kata Bahlil dalam Konpers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Senin, 25 September 2023.

Namun saat ditanya terkait kapan batas waktu relokasi Bahlil sendiri belum bisa memastikan kapan batas waktu yang tepat untuk dilaksanakan. Pergeseran warga Rempang, adalah dari kampung-kampung di mana kampung yang dipilih adalah Tanjung Banon yang berjarak tidak lebih dari 3 kilometer (km).

Hingga kini, dari total 900 kepala keluarga (KK) di Rempang sudah ada 300 KK yang dengan suka rela mendaftar untuk pendaftaran relokasi. Para Warga akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah seluas 500 meter persegi serta rumah tipe 45 seharga Rp120 juta.

Para penduduk yang bersedia dipindah akan mendapatkan uang sewa dan biaya hidup dari pemerintah selama rumah pengganti mereka dibangun dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan.

Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per Kepala Keluarga. Lalu hal kedua pemerintah juga menyiapkn rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta. Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta.

Sehingga jika dihitung jika satu KK ada 4 orang, maka akan mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Kurang lebih sekitar Rp6 juta.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menetapkan tanggal tersebut sebagai tenggat pengosongan Pulau Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City, bagian dari proyek strategis nasional.

Kronologi Bentrokan Rempang

Sebelumnya, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa. Pecahnya kerusuhan tersebut terjadi pada 7 September 2023 kala Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pengukuran guna pengembangan kawasan tersebut.

Dalam kerusuhan, aparat menembakkan gas air mata yang memicu pecahnya kerusuhan. Kawasan tersebut diketahui masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.

PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Pulau seluas 17.000 hektare itu akan dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata dengan estimasi investasi sampai tahun 2080 mencapai Rp381 triliun. Pemerintah juga menargetkan penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 dalam proyek di kawasan tersebut.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS