Aturan Sudah Resmi, RI Tutup Pintu Negara-negara Afrika Cegah Covid-19 Varian Omicron

Yunike Purnama - Minggu, 28 November 2021 14:35
Aturan Sudah Resmi, RI Tutup Pintu Negara-negara Afrika Cegah Covid-19 Varian OmicronPemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan Covid-19 varian B.1.1.529 (Omicron) untuk masuk ke Indonesia. (sumber: Pixabay)

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan Covid-19 varian B.1.1.529 (Omicron) untuk masuk ke Indonesia.

Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah RI.

Dalam aturan SP/IMI/11/2021/02, pemerintah untuk sementara akan menutup akses pada negara-negara Afrika yang menjadi asal munculnya Covid-19 varian Omicron.

Penutupan dilakukan dengan cara penangguhan visa kunjungan dan juga aturan isolasi yang ketat.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Aturan akan diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam Kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tuturnya menjelaskan.

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan

Dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan. Sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan.

Ini sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS