Aturan Penggunaan Kontak Darurat di Layanan Pinjol
Yunike Purnama - Rabu, 20 Desember 2023 10:17BANDARLAMPUNG - Kontak darurat adalah salah satu data yang dimintai oleh penyelenggara fintech lending alias pinjaman online (pinjol) saat peminjam atau borrower mengajukan permintaan pembiayaan.
Kontak darurat ini biasanya diperlukan oleh penyelenggara fintech lending apabila suatu waktu peminjam yang telah menerima dana tidak bisa dihubungi saat pinjaman yang diajukannya sudah jatuh tempo.
Dalam rangka menegakkan ketertiban dalam penyelenggaraan jasa keuangan di industri fintech lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan layanan fintech lending.
- Google akan Bayar Konsumen Rp10 Triliun, Untuk Apa?
- iOS 17 Bisa Mengubah Suara Notifikasi Default iPhone
- Emiten Batu Bara Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Peroleh Pinjaman dari BBCA
- Jual Tiket Tidak Sesuai Aturan, 3 Maskapai Segera Disanksi
Dalam aturan tersebut, OJK juga menyisipkan beberapa poin mengenai penggunaan data kontrak darurat dalam pejanjian pinjaman.
Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berikut adalah ini poin-poin penting terkait penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui:
1. Tujuan Kontak Darurat: Penggunaan kontak darurat dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan Penerima Dana.
Harap diingat bahwa kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Dengan kata lain, apabila ada penyelenggara yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai kontak darurat, penagihan itu bersifat tidak sah.
2. Konfirmasi dan Persetujuan: Penyelenggara wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.
3. Proses Konfirmasi:
a. Penjelasan terkait data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana.
b. Konfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat.
c. Penjelasan mengenai pengertian kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
d. Penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul ketika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya sebagai kontak darurat.
4. Dokumentasi Persetujuan: Penyelenggara wajib mendokumentasikan secara lengkap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan dengan transparan, menghormati hak dan privasi pemilik data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.(*)