Aturan Insentif PPnBM Otomotif Terbaru

Yunike Purnama - Senin, 17 Januari 2022 09:30
Aturan Insentif PPnBM Otomotif TerbaruPemerintah secara resmi memperpanjang program PPnBM DTP di tahun 2022. (sumber: trenasia.com)

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memperpanjang program Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) di tahun 2022. Meski demikian, ada sejumlah perubahan yang dilakukan Pemerintah dalam insentif PPnBM yang diberikan kali ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan insentif PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, ada 2 segmen mobil yang akan mendapatkan keringanan pajak hingga jelang akhir tahun 2022.

"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan yang kita kenal juga sebagai LCGC," ungkap Airlangga Hartarto melalui video conference pada Minggu (16/1/2022).

LCGC Mendapatkan Diskon 100 Persen PPnBM

Segmen mobil pertama yang akan mendapatkan diskon pajak ini adalah low cost green car (LCGC) atau kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, segmen kendaraan ini mendapatkan PPnBM sebesar 3 persen.

Kini setelah pemerintah mengumumkan memberikan insentif PPnBM, maka berikut diskon pajak yang diberikan PPnBM;

Kuartal 1 (Januari-Maret 2022) konsumen tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen,

Kuartal 2 (April-Juni 2022) konsumen mendapatkan diskon pajak 2 persen, atau konsumen cukup menanggung pajak PPnBM 1 persen,

Kuartal 3 (Juli-September 2022) konsumen mendapatkan relaksasi pajak 1 persen, atau konsumen akan membayar pajak PPnBM 2 persen,

Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022) maka PPnBM berlaku normal atau 3 persen untuk LCGC.

Diskon PPnBM Mobil Di Bawah Rp250 Juta Tidak Sebesar Sebelumnya

Selain LCGC, mobil dengan rentan harga Rp200 - Rp250 juta termasuk ke dalam program PPnBM DTP. Tetapi untuk besaran insentif yang diberikan berbeda dengan insentif PPnBM di tahun 2021.

"Untuk otomotif antara Rp 200 sampai 250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, di kuartal 1 ditanggung pemerintah 50 persen," jelas Airlangga.

Berikut besaran insentif PPnBM untuk mobil dengan rentang harga Rp200 - Rp250 juta;

Kuartal 1 (Januari-Maret 2022), Diskon PPnBM diberikan hanya 50 persen atau konsumen akan dikenakan PPnBM sebesar 7,5 persen,

Kuartal 2 (April-Juni 2022) konsumen akan menanggung PPnBM penuh yakni sebesar 15 persen.

Namun perlu diingat bahwa peraturan ini belum lengkap karena Kementerian Perindustrian belum mengumumkan mobil-mobil apa saja yang akan mendapatkan insentif ini. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS