Ada 11 Multifinance Kurang Modal, 4 Dikenakan Sanksi Administratif oleh OJK
Yunike Purnama - Jumat, 12 Mei 2023 11:05JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi syarat ekuitas atau ketentuan modal minimum Rp100 miliar hingga Maret 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan jumlah ini telah berkurang jika dibandingkan dengan posisi pada Februari 2023. Saat itu tercatat sebanyak 14 multifinance belum memenuhi syarat ekuitas.
“Dari 153 perusahaan pembiayaan terdapat 11 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum,” ungkap Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5/2023).
- Ternyata Elon Musk Diam-Diam Dapat CEO Baru untuk Twitter
- Layanan Cabang, ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Jumat, 12 Mei 2023
Lebih lanjut, dia merinci bahwa 4 dari 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum tersebut tengah dalam pengenaan sanksi administratif.
"Sementara 7 perusahaan pembiayaan lainnya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring masing-masing yang bervariasi," jelasnya.
Ogi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah strategis agar dapat segera memenuhi ketentuan permodalan yang dipersyaratkan.
"OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan perubahan mengenai ketentuan ekuitas untuk memperkuat kapasitas permodalan dan ketahanan perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Adapun nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,3% yoy pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp 435,5 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,5% yoy dan 19,4% yoy.
Profil risiko industri multifinance juga masih terjaga dengan rasio Non Perfoming Financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,37% dibandingkan Februari 2023 sebesar 2,36%. Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,11 kali pada Maret 2023, naik dari bulan Februari 2023 2,07 kali. (*)