50 Persen Perusahaan Permanenkan WfH
Yunike Purnama - Selasa, 04 Mei 2021 04:36Kabarsiger.com, JAKARTA - Pemberlakuan pola kerja dari rumah (work from home/WfH) yang awalnya diterapkan bersamaan dengan pembatasan sosial tampaknya bakal menjadi sebuah kebiasaan dalam normal yang baru. Sejumlah pelaku usaha Indonesia menyatakan sudah mempermanenkan pola kerja tersebut bagi karyawannya.
Survei yang dilakukan perusahaan jasa finansial PricewaterhouseCoopers (PwC) menemukan, sekitar 50 persen responden yang terdiri dari para pimpinan perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa mereka telah mempermanenkan pola kerja jarak jauh seperti WfH.
“Menariknya, 50 persen responden Indonesia telah menjadikan kerja jarak jauh sebagai pilihan permanen bagi karyawan mereka, sementara hanya 39 persen responden global yang menetapkan kerja jarak jauh permanen,” kata Forensic Advisor PwC Indonesia Paul van der Aa dalam rilisnya.
Menurut Paul, demi menunjang metode kerja tersebut, infrastruktur pendukung serta kemampuan mengolah data menjadi penting. Terlebih, lewat pola kerja jarak jauh, pengambilan keputusan perusahaan di dunia maya bisa memicu risiko keamanan.
Survei PwC ini dilakukan terhadap 2.800 responden pemimpin perusahaan yang mewakili pelbagai skala bisnis di 29 industri dan 73 negara. Di Indonesia, survei ini melibatkan sebanyak 112 pemimpin usaha.
Ketua bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyebutkan, sebagian besar pengusaha memang mengalihkan metode kerjanya dari kantor menjadi WfH dan kini menjadi permanen.
Dia menambahkan, pada mulanya banyak perusahaan yang menerapkan WfH karena terpaksa mengikuti kebijakan pembatasan sosial selama pandemi. “Namun, kini WfH dirasa cocok untuk diimplementasikan seterusnya karena ternyata tidak mengurangi kinerja dan mendorong efisiensi di banyak hal,” kata Ajib dilansir dari Lokadata, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, dengan WfH menjadi permanen ini, bisnis menjadi terdisrupsi: kantor bukan lagi syarat utama, melainkan sekadar syarat formal untuk melaksanakan kegiatan rapat secara berkala atau pertemuan dengan klien. Menurutnya, bagi pelaku usaha, kondisi itu bisa diwujudkan tanpa perlu memiliki atau menyewa kantor secara fisik.
“Dengan tren WFH ini, virtual office akan menjadi primadona. Walaupun, sebagai catatan, tidak semua lini usaha dapat menerapkan WfH secara permanen terus-menerus,” katanya.
Menurut Ajib, sejumlah bisnis yang cocok dengan model WfH ini di antaranya: industri kreatif, jasa konsultan, dan online shopping. Sedangkan, beberapa sektor yang tidak bisa sepenuhnya WfH, lanjutnya, seperti: bisnis food and beverages, jasa konstruksi, dan industri atau pabrik.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam menambahkan, tren bekerja remote sebetulnya sudah mulai ramai beberapa tahun belakangan, namun pandemi virus korona mempercepatnya sehingga menjadi satu keniscayaan.
Kata dia, perusahaan pun akhirnya dipaksa membangun infrastruktur digitalnya. “Nggak kaget lagi kalau WfH itu jadi pilihan (untuk permanen). Pengusaha juga sangat terbantu karena efisiensi biaya di kantor: listrik, transportasi, dan sebagainya. Kita juga bisa menurunkan biaya loading pekerjaan 30-40 persen,” kata Azzam.
Azzam memperkirakan, ke depan kebutuhan akan kantor lebih banyak untuk keperluan rapat ketimbang ruang untuk bekerja (working space). Menurutnya, bisa jadi nanti hanya akan sedikit orang yang bekerja di kantor, sedangkan sebagian besar karyawan lebih banyak WfH.
“Ya seperti di kantor saya sendiri. Ini lagi mengubah nanti nggak ada dedicated desk: satu meja untuk satu orang. Ke depan, kami akan sediakan 20 persen aja meja yang bisa digunakan secara bergantian,” kata Azzam. Dia mengatakan, dengan perubahan kantor ini, fasilitas kantor seperti meja bukan lagi jadi milik pribadi, melainkan fasilitas bersama.
Senada dengan Ajib Hamdani, Azzam mengatakan, tak semua sektor usaha memiliki privilese untuk WfH sepenuhnya. Dia menyebutkan, sektor yang bisa bekerja remote permanen di antaranya: perbankan, jasa keuangan, dan jasa konsultasi.
Magnet baru pekerja
Selain diyakini berdampak positif bagi pengusaha karena soal efisiensi, sistem kerja jarak jauh juga menjadi opsi yang disukai kalangan pekerja. Laporan Microsoft bertajuk World Trend Index 2021 mencatat, di Indonesia sebanyak 83 persen pekerja menginginkan opsi kerja jarak jauh yang fleksibel.
Laporan yang sama mencatat, ada 72 persen pemimpin bisnis di Indonesia yang juga berencana mendesain ulang kantornya untuk mendukung modal kerja hybrid. Menurut Microsoft, pola kerja hybrid ini merupakan sistem kerja campuran di mana sejumlah karyawan kembali bekerja di tempat kerja dan yang lainnya WfH.
Menurut Microsoft, kerja jarak jauh bahkan bakal menjadi magnet baru para pencari kerja. Berdasarkan laporan mereka, sekitar 63 persen pekerja mengatakan mungkin mereka akan pindah ke tempat baru dalam tahun depan. Kemudian, 49 persen pekerja juga mengatakan adanya opsi bagi mereka untuk mempertimbangkan meninggalkan pekerjaan pada tahun ini.
Laporan itu menyebutkan, mendapatkan opsi kerja jarak jauh merupakan salah satu pertimbangan utama bagi pekerja untuk pindah.
“Tren baru ini menghadirkan peluang unik untuk menciptakan masa depan kerja baru yang lebih baik,” kata Presiden Direktur Microsoft Indonesia Haris Izmee.
Namun demikian, lanjut Haris, tren WfH setidaknya setahun terakhir ini juga menciptakan sejumlah tantangan. Kata laporan yang sama, tim kerja menjadi tidak solid serta ancaman nyata kelelahan digital. Sebanyak 40 persen pekerja menurun interaksinya dengan rekan kerja, 61 persen merasa terlalu banyak bekerja, dan 68 persen generasi Z mengatakan sulit untuk bertahan.
Selain itu, ada kesenjangan antara perasaan pekerja dan pimpinan perusahaan. Sekitar 53 persen pemimpin bisnis mengatakan mereka semakin berkembang, sedangkan 33 persen pekerja merasa perusahaan meminta terlalu banyak di tengah situasi seperti saat ini. Menurut Microsotf, hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran bagi para pemimpin bisnis atas kondisi yang sedang terjadi.
Sejumlah lembaga atau perusahaan bahkan mengembangkan pola kerja ini menjadi Flexible Work Space (FWS), seperti yang diterapkan di Kementerian Keuangan. Karyawan boleh bekerja dari mana saja dengan syarat mereka mengajukan proposal yang disetujui atasannya.(*)