MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman secara Tertutup
Yunike Purnama - Rabu, 01 November 2023 05:41JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Selasa 31 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Gedung MK. Anwar Usman dipanggil sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Anwar Usman datang ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai 4 Gedung MK dengan mengenakan pakaian batik coklat sekitar pukul 16.10 WIB. Anggota MKMK seperti Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih telah lebih dahulu menunggu di ruangan tersebut.
Diketahui Anwar Usman merupakan Hakim Konstitusi yang paling banyak dilaporkan. Usman menyebut hal itu sebagai bagian konsekuensi menjadi pimpinan MK. “Ya, saya 'kan ketua,” ujar Anwar dalam, dikutip dari Antara, Selasa. Anwar mengaku belum mengetahui perihal pemeriksaan terhadap dirinya.
Hari ini MKMK mengadakan sidang dua kali pada pagi dan sore hari. Sidang pertama telah dilakukan secara terbuka untuk Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti. Kemudian sidang kedua dilakukan untuk pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi terlapor secara tertutup sebagaimana dalam peraturan MK.
- Sejarah Hallowen dan Tradisi Perayaan Ini di Berbagai Negara
- Ini Sederet Fasilitas Bandara Kertajati Usai Beroperasi Penuh
- Drone TB3 Turkiye Terbang Perdana, Apa Kelebihannya Dibanding TB2?
Dalam sidang pagi tadi, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan mempercepat putusan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK. “Kita harus mengejar jadwal. Jadwalnya itu tanggal 8 November 2023 terakhir pergantian capres. Dimungkinkan putusan MKMK ini sebelum tanggal 8 November,” ujar Jimly.
“Kita ngebut ini, putusan Insyaallah tanggal 7 November 2023,” ujar Jimly. Dipercepatnya putusan oleh MKMK tidak terlepas dari adanya usulan oleh Pelapor. Adapun tanggal 8 November merupakan hari terakhir untuk pengusulan pergantian bakal Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam dugaan pelanggaran etik itu, terdapat beberapa pihak yang melaporkan paraHakim Konstitusi terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Para Pelapor yaitu Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Selanjutnya yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan) serta 16 guru besar di bidang Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).(*)