Kemenkumham Lampung Bersama Kemenko Polhukam, Polda dan BNN Perkuat Sinergi Implementasi Pelaksanaan P4GN

Yunike Purnama - Kamis, 21 Maret 2024 16:50
Kemenkumham Lampung Bersama Kemenko Polhukam, Polda dan BNN Perkuat Sinergi Implementasi Pelaksanaan P4GNKanwil Kemenkumham Lampung bersama Kemenko Polhukam, Polda dan BNN menggelar Sinkronasi Implementasi P4GN (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Kemenko Polhukam, Polda dan BNN menggelar Sinkronasi dan Pengendalian Dalam Rangka Pengawasan Bersama Terhadap Narkotika di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Lampung dalam rangka Implementasi RAN P4GN Tahun 2020-2024 bertempat di Aula Pertemuan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sorta Delima Lumban Tobing memaparkan, dalam pelaksanaan Penetapan Unit Pelaksana Teknis dalam Pengawasan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) saat ini Kanwil Kemenkumham Lampung sudah melaksanakannya secara humanis.

Dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 dan Keputusan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.5- 36.PK.08.05 Tahun 2023 tentang P4GN.

"Adapun pencegahan yang dilakukan di Lapas dan Rutan antara lain kepedulian, kewaspadaan, pengawasan, pengontrolan dan penggeledahan,"ujar Sorta dalam paparannya.

Sorta melanjutkan, rincian lengkap kegiatan yang sudah dilakukan pertama, penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung WBP maupun Petugas telah dilakukan dengan ketat dan dibantu oleh mesin x-ray.

Kedua, adanya operasi gabungan antara Satgas Kamtib Divisi PAS dengan TNI, Polri, BNNP untuk menggeledah kamar hunian WBP.

Ketiga, peningkatan kewaspadaan dan pengawasan yang tak henti henti nya dilakukan baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui surat edaran Ditjenpas maupun Kantor Wilayah.

Keempat, peningkatan kepedulian Petugas Pemasyarakatan melalui Uji Kompetensi untuk membentuk petugas yang profesional dalam menjalankan tugas.

Kelima, telah dilakukannya pengontrolan ruang kantor dan area sekitar Lapas Rutan secara rutin oleh Petugas untuk mecegah masuknya narkoba.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto. Foto: Yunike/Kabarsiger

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto memanambahkan, sinergi dalam upaya implementasi P4GN tidak terlepas dari tiga kunci pemasyarakatan, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basic.

Kemudian adanya program rehabilitasi pecandu narkotika sinergi antara Kanwil Kemenkumham dan BNNP Lampung untuk WBP Klien Rehab ada 280 WBP dan khusus di Lapas Narkotika Bandar Lampung adan 180 WBP mengikuti program rehabilitasi.

Adhi Satya Perkasa SIK. MH Asdep Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa pada Deputi V/Kamtibnas Kemenko Polhukam memaparkan, tindak lanjut dari Perpres No.73 tentang Kemenko Polhukam perlunya pertama, persiapan infrastruktur pendukung pemberantasan dan penanganan narkoba.

"Salah satunya penyiapan lapas dengan keamanan tinggi yang disiapkan Kemenkumham Lampung,"papar Adhi.

Kedua, pemberian grasi massal kepada narapidana narkotika seperti saat Covid-19.

Fakta Implementasi P4GN di Lapas

Adhi Satya Perkasa SIK. MH Asdep Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa pada Deputi V/Kamtibnas Kemenko Polhukam. Foto: Yunike/Kabarsiger

Adhi melanjutkan berdasarkan data, fakta implementasi P4GN di Lapas antara lain pertama, Lapas menjadi tempat favorit para bandar besar mengendalikan bisnis narkobanya.

Kedua, fakta bahwa bandar narkoba dengan mudah mendapatkan fasilitas lengkap di dalam Lapas, dan ditengarai menyuap para petugas Lapas.

Ketiga, peredaran narkoba di dalam Lapas masih sangat besar, dan banyak para penghuni Lapas yang awalnya bukan pengguna narkoba menjadi pengguna,

Selanjutnya Bandar menempati status sosial paling tinggi narapidana yang ditahan di dalam Lapas, meskipun mendapatkan hukuman mati (hukuman maksimal).

Berbagai upaya yang dilakukan di dalam mencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas seringkali gagal. Sebagai contoh, sidak narkoba terhadap para narapidana sering kali bocor.

Acara tersebut turut dihadiri  Deputi Bidang Politik, hukum dan keamanan Sekretariat Kabinet Dr Fadlansyah Lubis, S.H., M.H., Sekretaris umum BNN Irjen Pol Tantan Sulistyana, S.H., SIK, MM.,Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Heri Istu Hariono, S.Si, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H, S.I.K

Direktur Reserse Polda Lampung Kombes Erlib Tangjaya, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Lampung. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS