Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Yunike Purnama - Senin, 03 Agustus 2026 10:37
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep. (sumber: Ist)

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di
perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8). 

Kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut mengalami kebakaran saat berlayar. Hingga kini proses evakuasi serta pendataan korban masih terus dilakukan oleh instansi terkait.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa seluruh 
penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai 
ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan 
Wajib Kecelakaan Penumpang. 

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hakhak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II pada rute 
Surabaya–Makassar. Hingga Minggu siang, 225 penumpang telah berhasil 
dievakuasi, sementara 5 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia. Data 
tersebut masih bersifat sementara dan akan berkala akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan
telah melakukan koordinasi intensif dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta 
Sumenep, serta instansi terkait lainnya. Petugas Jasa Raharja juga berada di Posko 
Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep dan juga Posko Pelabuhan Tanjung Perak 
untuk memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban.

“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis 
kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan 
seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” tambah Awaluddin.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS