Harga BBM Naik, Mendag Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Yunike Purnama - Senin, 12 September 2022 08:35
Harga BBM Naik, Mendag Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok StabilIlustrasi pasar tradisional (sumber: Flickr.com)

JAKARTA - Usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa harga barang kebutuhan pokok tetap stabil di masyarakat.

Mendag menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah membantu biaya transportasi barang kebutuhan pokok, terutama bagi daerah yang mengalami kenaikan harga barang kebutuhan pokok lebih dari lima persen.

"Pemerintah daerah akan membantu subsidi transportasinya, sehingga harga barang kebutuhan pokok dapat turun. Jadi, ini harus menjadi perhatian jangan sampai bergejolak," ungkap Mendag lewat keterangan yang diterima dikutip Senin, 12 September 2022.

Ia memaparkan pemerintah akan terus berupaya menjaga inflasi pangan terkendali melalui berbagai upaya, mulai dari operasi pasar, subsidi angkutan, maupun optimalisasi program Gerai Maritim, Tol Laut, dan Jembatan Udara.

Dengan demikian, Mendag optimistis dapat mengendalikan gejolak harga sebagaimana upaya stabilisasi minyak goreng yang berhasil mencatatkan deflasi dalam empat bulan terakhir.

"Saya setiap hari memonitor harga barang kebutuhan pokok. Untuk telur terus mengalami penurunan, di pasar tercatat Rp27.000 per kg dan terus kita monitor," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, harga beras medium tercatat Rp10.000 per kilogram (kg), beras premium Rp12.000 per kg, gula pasir Rp13.000 per kg, minyak goreng curah Rp12.000 per liter, minyak goreng Minyakita Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan Rp18.000 per liter, tepung terigu Rp12.500 per kg, daging sapi Rp130.000 per kg.

Selain itu, daging ayam ras Rp34.000 per kg, telur ayam Rp27.000 per kg, cabai merah keriting Rp60.000 per kg, cabai merah besar Rp55.000 per kg, cabai rawit merah Rp45.000 per kg, bawang merah Rp30.000 per kg, dan bawang putih Rp20.000 per kg. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS