APBN Surplus Rp153,5 Triliun per Juli 2023
Yunike Purnama - Sabtu, 12 Agustus 2023 10:15JAKARTA—Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp153,5 triliun atau 0,72% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Juli 2023. Adapun penerimaan negara mengalami pertumbuhan sebesar 4,1% secara tahunan menjadi Rp1.614,8 triliun pada periode yang sama.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat 11 Agustus 2023. “Posisi APBN secara keseluruhan masih dalam posisi surplus. Besarnya Rp153,5 triliun atau 0,72% dari PBD kita,” ujar Sri.
Menkeu mengatakan keseimbangan primer juga surplus Rp394,5 triliun. Sebagai informasi, keseimbangan primer adalah total pendapatan negara dikurangi anggaran belanja negara, di luar pembayaran bunga utang.
Sri Mulyani menjelaskan surplus APBN per Juli 2023 ini berasal dari pendapatan negara yang mencapai Rp1.614,8 triliun. Pendapatan tercatat tumbuh 4,1 persen secara tahunan dan menyentuh 65,6% dari target APBN 2023.
Adapun dari sisi belanja negara, Menkeu mengatakan ada pertumbuhan 1,2% secara tahunan menjadi Rp1.461,2 triliun. Ini artinya 47,7% dari pagu anggaran 2023 sudah dibelanjakan. “Ini tumbuh 1,2 persen dari belanja tahun lalu,” jelas Sri.
- Joe Biden Sebut China Tengah Dihadapkan ‘Bom Waktu’ Ekonomi
- SKK Migas dan ExxonMobil Komitmen Jaga Produksi Minyak di Banyu Urip
- Diprotes Freeport, Pemerintah Batal Revisi Aturan Bea Keluar
- OJK Rencana Kendalikan NIM Perbankan, Ini kata Bos Citi Indonesia
Lebih lanjut, Menkeu menerangkan tentang sumber penerimaan negara yang mencapai Rp1.614,8 triliun pertengahan tahun ini. Angka itu didapat dari penerimaan pajak sebesar Rp1.109,10 triliun dengan rincian PPh non migas Rp636,56 triliun, PPn dan PPnBm Rp417,64 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp9,60 triliun dan PPh Migas Rp45,31 triliun.
Adapun penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp149,83 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak menembus Rp355,5 triliun. Capaian tersebut berasal dari meningkatnya pendapatan sumber daya alam non migas dan pendapatan kekayaan negara dipisahkan. (*)