Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Terima Santunan Jasa Raharja
Yunike Purnama - Kamis, 30 April 2026 21:15
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Terima Santunan Jasa Raharja. (sumber: Ist)JAKARTA – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/4).
16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunan
korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.
- Di Tengah Dinamika Global, BRI Tetap Cetak Kinerja Positif
- Program Debit FC Barcelona BRI, Nasabah Bisa Terbang ke Camp Nou
- Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan KA di Bekasi
- Kisah Agung Wayang dalam Ramayana dan Baratayuda, Sarat Nilai dan Inspirasi
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Bekasi.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan,
termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan
tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah
Ariyandi.
Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (*)

