Jumlah platform pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia yang tidak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menurun sejak tahun 2019.
Pinjol atau pinjaman online kerap dijadikan jalan keluar untuk mengatasi segala permasalahan keuangan karena pinjol menawarkan banyak kemudahan bagi nasabah untuk meminjam uang secara daring.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang idulfitri 1444 H.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali temukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada awal tahun ini.