Tujuh Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak Hingga Rp800 Juta

Yunike Purnama - Selasa, 22 Juni 2021 14:53
Tujuh Hotel di Bandarlampung Nunggak Pajak Hingga Rp800 JutaIlustrasi penyegelan hotel di Bandarlampung. (sumber: Antara Foto)

 

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Ada tujuh hotel di Bandarlampung yang menunggajl pajak ke pemerintah kota. Tak main-main, tunggakannya mencapai Rp800 juta.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi Selasa (22/6/2021).

Yanwardi menambahkan, jika tak membayar maka Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, segera melakukan tindakan penyegelan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan ​​​​pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.

"Kita sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan sampai tiga kali namun hingga saat ini belum ada yang melapor dari tujuh hotel itu," kata dia.

Ketua TP4D Kota Bandarlampung M Umar mengatakan, tim dalam waktu dekat akan turun ke lapangan guna mengecek tempat hiburan dan hotel yang menunggak pajak.

Dia mengimbau agar para pengusaha baik hotel, kafe dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan persoalannya sebelum tim datang untuk menyegel tempat usahanya.

"BPPRD sudah mengirim surat kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu tapi sejumlah hotel belum meresponnya dan apabila itu tidak diselesaikan kami akan lakukan penindakan dengan menyegel usahanya," kata dia.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS