Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan Pemda

Redaksi - Selasa, 19 Januari 2021 19:58
Program Satu Juta Guru PPPK Banjir Dukungan PemdaIlustrasi Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (sumber: kominfo.go.id)

JAKARTA - Rekrutmen guru melalui melalui skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat banyak dukungan dari pemerintah daerah (pemda). Program ini dinilai mampu memperjelas status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kesejahteraan para guru honorer. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung kebijakan pemda dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam merekrut guru melalui skema PPPK. Saat ini, kebutuhan guru di Kota Semarang juga sudah dipenuhi dengan guru non-PNS atau guru kontrak melalui seleksi yang baik dan ketat dalam kemampuan bidang, wawasan kebangsaan, dan psikologi dengan standar gaji UMK plus.

Gunawan mengatakan, pada akhir 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang seluruh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan dinas pendidikan daerah untuk rekonsiliasi data kekurangan guru.

“Sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Semarang tidak mengalami kendala apapun karena seleksi peserta guru PPPK harus yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujarnya kepada media, Selasa, (19/1).

Untuk diketahui, program rekrutmen guru melalui PPPK membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru di 2021. Kemendikbud mencatat lebih dari 700.000 guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar.

Seleksi dibuka berdasarkan Dapodik Kemendikbud yang memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. Oleh karena itu, pemda didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.

Gunawan menambahkan, program seleksi guru melalui PPPK merupakan inisatif yang tepat dalam mencukupi kebutuhan guru di seluruh pelosok Indonesia. Sekaligus memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Apalagi, program guru PPPK ini sudah memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun,dirinya masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru jalur PPPK.

“Status PPPK menjadi kewenangan pusat karena sampai dengan sekarang Peraturan yg mengatur khusus guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan," kata dia.

Pihaknya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini dimulai jenjang Sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak termasuk guru Pendidikan Agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Apresiasi lain datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Didi Rusdiansyah yang mendukung pemerintah dalam membuka seleksi guru PPPK.

Didi mengatakan langkah ini merupakan suatu kemajuan yang cukup baik. Dia juga berharap proses seleksi ini nantinya bisa memprioritaskan data Dapodik yang sudah disepakati bersama.

"Dan semoga ini adalah bagian dari kita menyelesaikan permasalahan yang selama ini banyak terutama guru-guru honorer yang belum bisa menjadi pns kita,” ujarnya.

Pemerintah telah melakukan koordinasi dan sosialisasi program satu juta guru honorer menjadi PPPK ke 5 regional meliputi Batam, Makassar, Bali, Semarang, dan Jogjakarta.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan dorongan kepada pemda agar mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, sosialisasi ini untuk memberikan pendampingan kepada pemda terkait teknis perekrutan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mencadangkan anggaran APBN 2021 sebesar Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK. Selain itu, sebesar Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan juga untuk guru PPPK.

Proses pembayaran gaji sesudah formasi guru ditetapkan dan dilakukan pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah serta registrasi di BKN, akan menggunakan APBD. Kemudian disalurkan melalui transfer umum dan DAU setiap bulannya dilakukan sesudah pemda menyampaikan realisasi belanja pegawainya.

Bagikan

RELATED NEWS