Berikut Kebijakan Ibadah Ramadan hingga Salat Idul Fitri di Lampung

Yunike Purnama - Rabu, 14 April 2021 10:58
Berikut Kebijakan Ibadah Ramadan hingga Salat Idul Fitri di LampungIlustrasi ibadah shalat. (sumber: null)

Kabarsiger.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan perihal pelaksanaan ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri 2021 di tengah masa pandemik Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442H/2021M di dalam Kondisi Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE itu, ditujukan pada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda, kepala instansi vertikal di lingkungan Provinsi Lampung, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah, serta direktur BUMN/BUMD.

"Tempat penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung, setelah bupati/wali kota melakukan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti kepolisian, MUI kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan," jelas surat edaran tersebut, Rabu (14/4/2021).

Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan shalat Idul Fitri 2021 di Provinsi Lampung:

1. Kegiatan buka puasa bersama jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas ruang

Dalam aturan SE itu, menyebutkan sejatinya sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah. Namun buka puasa bersama, boleh dilaksanakan dengan jumlah orang maksimal 50 persen, dari kapasitas ruang dan tentunya menghindari kerumunan orang banyak.

Sementara, kegiatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

2. Vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan selama Ramadan

Terkait kegiatan vaksinasi Covid-19, Arinal mengatakan, dapat dilakukan selama Ramadan berpedoman pada, fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Lembaga Amir Zakal (LAZ), dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

3. Ketentuan dan ketetapan salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Gubernur menyatakan, dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Kedua, melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan. 

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. 

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu  di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal satu meter. Ketujuh, mempersiapkan pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri, tanpa mengurangi ketentuan syarat dah rukunnya.

Kedelapan, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penuluraan penyakit.

Kesembilan, penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS