Awal Tahun, DJP Tutup Akses Semua Layanan Online

Yunike Purnama - Jumat, 01 Januari 2021 03:26
Awal Tahun, DJP Tutup Akses Semua Layanan OnlineGedung pusat DJP Lampung Bengkulu. (sumber: Kabarsiger)

Kabarsiger.com - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemeliharaan infrastruktur sistem elektronik pada pembuka tahun fiskal 2021 yang berimplikasi kepada seluruh layanan daring otoritas.

Akun Twitter @DitjenPajakRI mengumumkan akan menutup akses seluruh layanan daring yang disediakan kepada wajib pajak. Penutupan tersebut dilakukan pada Jumat 1 Januari 2021 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Dalam rangka pemeliharaan infrastruktur, maka seluruh layanan daring yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Jumat 1 Januari 2021," tulis pengumuman @DitjenPajakRI, Rabu (30/12/2020).

Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta maaf kepada Wajib Pajak atas ketidaknyamanan atas proses pemeliharaan infrastruktur layanan online. Sebelumnya, banyak WP mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN secara daring melalui aplikasi e-faktur 3.0.

Dua pekan terakhir pengguna layanan elektronik DJP mengalami kendala saat mengunggah faktur pajak. DJP menyebutkan server milik otoritas berjalan kurang stabil dan sedang mengalami gangguan. Alhasil, banyak WP gagal saat hendak memenuhi administrasi pajak khususnya PPN.

"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," terang DJP melalui @kring_pajak.

Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020).

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala bisa kembali mengakses aplikasi e-faktur 3.0. DJP meminta wajib pajak untuk mengunggah data faktur pajak secara berkala. (*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS