Awal Pekan Depan, Bursa Efek Indonesia Mulai Berlakukan IDX-IC

Yunike Purnama - Kamis, 21 Januari 2021 15:59
Awal Pekan Depan, Bursa Efek Indonesia Mulai Berlakukan IDX-ICIDX IC (sumber: idx.co.id)

Kabarsiger.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan klasifikasi baru yang mengelompokkan sektor usaha berbagai perusahaan publik yang tercatat di BEI menurut sektor industrinya secara terperinci, yaitu Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC). Rencana tersebut akan dilaksanakan pada pada Senin (25/1/2021).

“Pemberlakuan klasifikasi baru tersebut dilakukan untuk menggantikan klasifikasi sektoral yang masih digunakan saat ini, yaitu Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA),” ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal secara virtual dengan tema IDX Industrial Classification, Rabu (20/1/2021).

Hasan menjelaskan, pengklasifikasian sektor-sektor berbagai perusahaan publik yang tercatat di BEI ini adalah langkah inisiatif strategis kami di BEI. Hal tersebut sudah dipersiapkan sejak lama, yaitu sejak pertengahan 2018 lalu.

Menurut Hasan, kendati bakal diluncurkan awal pekan depan, JASICA masih akan digunakan selama proses transisi hingga tiga bulan ke depan, atau hingga akhir April 2021. Hasan berharap klasifikasi baru ini dapat membuat pelaku pasar menjadi lebih obyektif untuk membandingkan sebuah perusahaan publik dengan perusahaan publik lainnya yang sejenis.

“Selain itu, klasifikasi baru tersebut dapat digunakan menjadi alat yang lebih efektif dalam melakukan berbagai analisa yang dibutuhkan, sehingga klasifikasi tersebut akan lebih relevan dalam mengambil keputusan berinvestasi,” imbuh Hasan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono menuturkan, perubahan klasifikasi usaha secara sektoral di bursa dianggap perlu karena JASICA dinilai masih terlihat adanya keterbatasan secara prinsip dalam pengklasifikasiannya.

“Bursa perlu mengelompokkan jenis usaha baru yang berkembang saat ini, seperti perusahaan energi alternatif, produsen barang hobi, penyedia jasa olahraga, konglomerasi keuangan, perusahaan perfilman, dan perusahaan-perusahaan tekonologi informasi ke dalam sebuah klasifikasi sektoral yang terkait erat dengan bidang usaha inti (core business),” ungkap Denny.

Denny menjelaskan, berbagai bursa di dunia kini telah mengklasifikasikan sektor usaha perusahaan-perusahaan publiknya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berdasarkan produk-produknya maupun eksposur pasar (market exposure). Akan tetapi BEI hingga kini masih melakukan klasifikasi serupa berdasarkan prinsip kegiatan ekonomi sehingga masih terdapat berbagai sektor yang masih luas dan tidak homogen serta tidak didefinisikan secara spesifik.

Karena itu, demikian Denny, BEI kini membutuhkan klasifikasi usaha yang spesifik agar pengelompokan seluruh perusahaan publik di BEI dapat disesuaikan dengan berbagai kegiatan usaha yang mereka jalankan.

Dalam klasifikasi JASICA saat ini, masih ada 22 perusahaan publik yang dimasukkan ke dapam sub sektor klasifikasi others. Dalam IDX-IC, klasifikasi others tersebut akan dihapuskan sehingga seluruh perusahaan publik yang tercatat di BEI dapat diklasifikasikan secara spesifik dan menyeluruh.

“Jika IDX-IC ini sudah diberlakukan, maka BEI bakal unggul dalam menyediakan klasifikasi komersial yang lebih terperinci dibanding berbagai bursa di kawasan Asean pada umumnya. Klasifikasi komersial ini diterapkan berdasarkan acuan standar internasional yang biasa digunakan untuk menganalisa surat-surat berharga (securities) ataupun surat-surat berharga berupa efek (equity securities),” papar Denny.

Denny mengatakan, klasifikasi komersial ini sebelumnya dilakukan berdasarkan government classification yang biasanya digunakan untuk menganalisa pertumbuhan ekonomi. Tetapi, klasifikasi yang diterapkan sekarang ditinjau berdasarkan sisi komersialnya (commercial side). (*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS